Kejaksaan Negeri Luwu Utara Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Drainase BPBD Tahun 2023

Berita3219 Dilihat
banner 468x60

Yaqra.com, Luwu Utara – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi menahan seorang tersangka berinisial MM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan saluran pembawa air kotor (drainase) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Utara, Septian Dwi Riadi, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp939.256.347,80 (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah koma delapan puluh sen).

banner 336x280

MM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Selama proses penyidikan, tersangka berulang kali dipanggil penyidik namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Hingga akhirnya, pada Senin 25 Agustus 2025, MM memenuhi panggilan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Masamba selama 20 hari, terhitung sejak 25 Agustus 2025 hingga 13 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejari Luwu Utara.

Kejaksaan Negeri Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejari juga mengimbau masyarakat, khususnya para penyelenggara negara dan pengelola keuangan daerah, agar senantiasa berhati-hati, tertib, serta akuntabel dalam mengelola anggaran negara, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Kejari Luwu Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada oknum yang mengatasnamakan pegawai kejaksaan untuk meminta hadiah atau pungutan dalam bentuk apapun. Apabila menemukan indikasi demikian, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwenang atau langsung ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *