Kembang Api & Petasan Dilarang, Ini 4 Imbauan Kapolres Luwu Utara Jelang Perayaan Tahun Baru 2026

Berita244 Dilihat
banner 468x60

Yaqra.com, Luwu Utara — Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada seluruh warga Kabupaten Luwu Utara, Senin (29/12/25).

Imbauan tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana perayaan Tahun Baru yang aman, tertib, dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

banner 336x280

Dalam imbauannya, Kapolres Luwu Utara menegaskan larangan melakukan konvoi kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam pergantian tahun, karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras, narkoba, serta menghindari tindakan asusila atau perbuatan melanggar hukum yang dapat meresahkan lingkungan sekitar.

“Perayaan Tahun Baru hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Hindari pesta dengan penggunaan pengeras suara atau speaker berkapasitas besar yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas AKBP Nugraha Pamungkas.

Kapolres Luwu Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110.

Dengan adanya imbauan ini, Polres Luwu Utara berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan damai dalam menyambut Tahun Baru 2026.

“Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Mari kita rayakan Tahun Baru dengan penuh tanggung jawab,” tutup Kapolres.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *