Desakan kepada Kemenkumham: Tinjau dan Bebaskan Napi Narkotika Terduga Korban Kriminalisasi di Sulsel

Berita499 Dilihat
banner 468x60

Yaqra.com, Makassar — Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) untuk segera melakukan peninjauan ulang dan pembebasan terhadap narapidana kasus narkotika di Sulawesi Selatan yang patut diduga merupakan korban kriminalisasi dan proses hukum yang tidak adil.

Desakan ini menguat seiring banyaknya perkara narkotika yang dinilai bermasalah sejak tahap penangkapan, penyidikan, hingga persidangan, mulai dari minimnya alat bukti yang sah, tidak adanya pendampingan hukum sejak awal, hingga pengaburan status antara pengguna, korban, dan pelaku peredaran narkotika.

banner 336x280

“Penegakan hukum narkotika tidak boleh diukur dari banyaknya orang yang dipenjara. Negara hukum diukur dari keadilan prosesnya,” ujar Rispandi, perwakilan masyarakat sipil di Makassar, Jumat 19 desember 2025.

Menurut Rispandi, lembaga pemasyarakatan berpotensi menjadi tempat penampungan korban kriminalisasi, apabila negara tidak melakukan evaluasi serius terhadap perkara-perkara narkotika yang sejak awal diproses secara tidak proporsional dan represif.

Ia menegaskan bahwa Kemenkumham RI memiliki tanggung jawab konstitusional dan mandat hak asasi manusia untuk memastikan bahwa tidak ada warga negara yang kehilangan kemerdekaannya akibat penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

“Perang melawan narkotika tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Jika lapas diisi oleh korban kriminalisasi, maka yang rusak bukan hanya hidup individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum,” tegas Rispandi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *