Yaqra.com, Luwu Utara – Rencana pembangunan Batalyon Infanteri (Yonit) Teritorial di atas lahan seluas 75 hektar di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, menuai penolakan dari masyarakat adat Kawu-Kawu.
Lahan tersebut diketahui merupakan tanah adat yang selama ini dikuasai oleh masyarakat setempat. Namun, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabarkan telah menghibahkan lahan tersebut kepada pihak TNI untuk pembangunan Yonit Teritorial.
Salah satu warga Desa Rampoang, Rispandi, menyampaikan penolakannya melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
“Kami menduga pemerintah Sulawesi Selatan sengaja menghibahkan lahan sengketa tersebut kepada TNI. Jadi secara tidak langsung, siapapun yang menghibahkan lahan tersebut adalah provokator,” tegas Rispandi.
Sementara, Perwira Penghubung Kodim Palopo Mayor (CBA) Marten Luther yang dikonfirmasi via WhatsApp perihal tersebut meyarankan kepada warga yang menolak agar bertemu Bupati dan Dandim. “Suruh yang menolak ketemu bupati dan Dandim,” kata Marten Luther.
Masyarakat adat Kawu-Kawu menilai langkah pemerintah provinsi ini berpotensi memperkeruh suasana, mengingat status kepemilikan lahan masih menjadi sengketa antara masyarakat adat dengan pemerintah.