Pemilik Kafe di CKD Dipanggil ke PN Masamba Terkait Dugaan Jual Miras Tanpa Izin

Berita700 Dilihat
banner 468x60

Yaqra.com, Luwu Utara – Sejumlah Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Katulungan dan Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju Kab. Luwu Utara, dipanggil Satpol PP & PKP Kabupaten Luwu Utara untuk menghadiri sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Masamba, Senin (25/8/2025) pukul 09.00 WITA.

Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perda Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

banner 336x280

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/01/VIII/2025/Satpol PP & PKP tanggal 9 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/01/VIII/2025 yang diterbitkan pada 10 Agustus 2025.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Luwu Utara Akbar Nur membenarkan surat tersebut.
“Iya hari senin akan Disidang, pemilih THM itu sudah kita surati agar hadir hari senin nanti di Pengadilan Negeri Masamba,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *