Skandal di Balik Kasus Narkotika yang di tangani BNNP Sulsel Menyeret Etik BNNP Sulsel Rutan Masamba dan Jaksa Luwu Timur

Berita420 Dilihat
banner 468x60

Yaqra.com, Makassar – Penanganan kasus narkotika yang menyeret seorang mahasiswa berinisial BI kini menuai sorotan luas. Kasus yang ditangani BNNP Sulawesi Selatan ini diduga kuat menyimpan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari proses penangkapan hingga penyidikan, yang memunculkan dugaan kriminalisasi, serta menyeret persoalan etik aparat penegak hukum dan pengelola rumah tahanan.

Awal Perkara: Paket Sandal Berisi 200 Gram Sabu.

banner 336x280

Peristiwa bermula dari komunikasi antara BI dengan AD, seorang tahanan di Rutan Kelas II B Masamba, Kabupaten Luwu Utara. AD meminta BI mengambil sebuah paket kiriman yang disebut berisi sandal. Namun, tanpa sepengetahuan BI, paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 200 gram.

Pada 24 November 2025, BI ditangkap oleh aparat BNNP Sulsel di Makassar, tepat di depan Asrama Persatuan Mahasiswa Indonesia Luwu Utara (PEMILAR).

Penangkapan Sarat Kejanggalan.

Sejumlah saksi mata mengungkapkan kejanggalan dalam proses penangkapan. Seorang saksi menyebut, kurir beratribut J&T sempat datang, pergi, lalu kembali ke depan asrama sebelum penyerahan paket. Kurir tersebut bahkan sempat memberikan telepon kepada BI untuk berbicara dengan AD.
“Belum sempat paket diserahkan, tiba-tiba beberapa orang datang dari depan dan belakang, merangkul BI. Kurir langsung kabur,” ujar saksi.

Saksi lain menambahkan, setelah BI dibawa masuk ke dalam asrama, kurir tersebut justru kembali dan menjemput salah satu rombongan penangkap, lalu pergi bersama menggunakan sepeda motor.

BI sendiri mengaku sempat melakukan perlawanan dan mempertanyakan penangkapan tersebut.
“Saya berteriak ‘apa ini’, lalu saya disleding. Saya tidak tahu paket itu berisi sabu,” ungkap BI, Sabtu (20/12/2025).

Keluarga Soroti Proses Penyidikan.

Pihak keluarga BI menyatakan baru mendapat pemberitahuan penangkapan tiga hari setelah kejadian, saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah berjalan.
“Kami bahkan tidak tahu pendamping hukum yang digunakan saat penyidikan awal. Kami terpaksa mengganti pendamping hukum,” tutur BA, kakak BI, Minggu (28/12/2025).

Ketika keluarga meminta salinan BAP, pihak BNNP Sulsel menolak dengan alasan penyidikan masih berjalan.
“Itu kewenangan BNN, kalian tidak berhak meminta turunan BAP,” kata pihak BNNP Sulsel, Rabu (17/12/2025).

Rutan Masamba Akui Kendali dari Dalam Tabanan.

Kepala Rutan Kelas II B Masamba membenarkan bahwa AD adalah tahanan kasus sabu, dan mengakui bahwa BI tidak mengetahui isi paket tersebut.
“Saya tanya langsung ke AD, apakah orang yang disuruh mengambil paket tahu isinya sabu? AD menjawab tidak tahu,” ucap Kepala Rutan, Selasa (9/12/2025).

Namun, fakta bahwa AD yang berstatus tahanan diduga mengendalikan pengiriman sabu dari dalam rutan menggunakan handphone menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal.

DPRD dan Kanwil Imipas Turun Tangan.

Kasus ini mendapat perhatian DPRD Sulawesi Selatan. Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal menyatakan akan menyurati BNNP Sulsel, Kanwil Dirjenpas Sulsel, Ombudsman RI, hingga DPR RI Komisi III.
“Kami sudah bersurat ke BNNP Sulsel dan BNN RI,” ungkap pihak DPRD Sulsel, Kamis (15/1/2026).

Sementara itu, Kanwil Imipas Sulsel mengaku telah menindaklanjuti aduan dengan memerintahkan sidak dan pemusnahan handphone di Rutan Masamba.
“Soal sanksi masih menunggu perintah pusat,” ujar Humas Imipas Sulsel, Selasa (27/1/2026).

Daftar Kejanggalan yang Dipersoalkan

Ketua LMND, Husain, mengungkapkan sedikitnya enam kejanggalan dalam kasus ini, di antaranya:
1. Pihak BNNP Sulsel diduga meneyembunyikan identitas oknum kurir beratribut J&T
2. Kurir meninggalkan lokasi bersama rombongan penangkap
3. Paket hanya satu dan dibungkus karung kuning
4. Tahanan rutan diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam sel
5. BI diduga dipaksakan menjadi tersangka
6. Sanksi administratif terhadap pengawasan tahanan dinilai tidak transparan.

Sementara itu, IPMIL Raya mendesak agar jaksa dan pihak rutan diberikan sanksi tegas sesuai aturan internal, serta meminta evaluasi terhadap penyidik BNNP Sulsel yang diduga melakukan maladministrasi.

“Seharusnya BI sudah bisa di bebaskan apabila kita mengacu pada, KUHAP baru telah membawa beberapa perubahan signifikan terkait proses penyidikan dan penuntutan. Berdasarkan KUHAP baru, jika penyidik tidak menyelesaikan penyidikan dalam waktu 60 hari, maka penyidik harus menghentikan penyidikan dan melaporkannya kepada penuntut umum (Pasal 109 ayat (1) KUHAP),” tutup Rispandi.

Menunggu Transparansi dan Keadilan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan. Publik menanti, apakah dugaan kriminalisasi ini akan diusut tuntas, atau justru berhenti di tengah jalan.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih berstatus diduga, dan berhak memberikan klarifikasi sesuai prinsip praduga tak bersalah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *