Yaqra.com, Luwu Utara – Tim terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi tempat hiburan malam (THM) di Desa Tulung Indah dan Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju, pada Kamis (3/7/2025).
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar di DPRD Kabupaten Luwu Utara, sebagai respon atas aspirasi masyarakat yang di wakili Forum Komunikasi LSM & PERS Kabupaten Luwu Utara yang meminta penertiban aktivitas penjualan minuman keras dan Praktek prostitusi.
Tim terpadu tersebut terdiri dari unsur Forum Komunikasi LSM & Pers, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sulpiadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pemilik usaha.
“Pemilik usaha telah membuat surat pernyataan. Jika nantinya masih ada warung atau tempat hiburan malam yang memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, Satpol PP akan melakukan penutupan,” tegas Sulpiadi.
Dinas Kesehatan dalam kesempatan tersebut melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para pekerja tempat hiburan malam guna memastikan kondisi kesehatan mereka. Sementara itu, Dinas Sosial melakukan pendataan terhadap pelayan warung, penghuni kos-kosan, dan pekerja di lokasi hiburan malam lainnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dalam menegakkan peraturan daerah, menciptakan ketertiban, dan menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat.