Dikendalikan di Rutan Masamba, Hakim “Heran” Tim BNNP Sulsel Tak Tahu Asal Paket Narkotika

Berita143 Dilihat
banner 468x60

Yaqra.com, Makassar – Ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar mendadak panas, Selasa (15/4/2026). Hakim yang memimpin sidang perkara narkotika Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks terheran-heran mendengar kesaksian lima anggota BNNP Sulawesi Selatan.

Pasalnya, operasi _controlled delivery_ yang mereka gelar justru dikendalikan oleh seorang tahanan. Bukan dari luar, tapi dari dalam Rutan Kelas II B Masamba.

banner 336x280

Terdakwa berinisial BI duduk di kursi pesakitan. Ia ditangkap BNNP saat menerima paket sabu dari Medan. Masalahnya, BI mengaku tak kenal pengirim, tak tahu tujuan akhir, dan hasil tes urine-nya negatif narkotika.

*“Dari Mana Info Paket Ini?”*
Drama dimulai saat hakim mencecar saksi BNNP.

“Apakah saudara yang melakukan operasi penyamaran?” tanya hakim.
“Iya,” jawab saksi.
“Dari mana info akan ada paket narkoba?”
“Dari pusat BNN RI.”
“Tahu siapa pengirimnya?”
“Tidak.”

Hakim langsung menyela, “Ini kan _control delivery_, seharusnya saudara tahu pengirim dan pengendalinya.”

*Tahanan Kendalikan Sabu Pakai HP dari Rutan*
Jawaban saksi berikutnya bikin hakim geleng-gelapala.
“Siapa yang kendalikan pengiriman?”
“ANDIDO, Yang Mulia.”
“Siapa si ANDIDO ini?”
“Tahanan Rutan Masamba, Yang Mulia.”
“Kok bisa tahanan kendalikan pengiriman narkotika?”
“Iya, Yang Mulia. Dia kendalikan menggunakan handphone.”

Hakim pun meledak, “Jadi dalam rutan tahanan pakai handphone mengendalikan pengiriman narkoba! Begitu? Jaksa bisa dicecar oleh DPR RI Komisi III kalau penanganan kasusnya seperti ini.”

Hakim juga mempertanyakan kenapa hanya BI yang didudukkan sebagai terdakwa. “Kenapa si ANDIDO ini tidak dijadikan terdakwa? Ingat Pak, sekarang yang berlaku KUHP/KUHAP baru, bukan lagi yang lama buatan Belanda.”

*Diduga Cacat Prosedur, Jaringan Utama Lolos*
Perwakilan Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia, Rispandi, menyebut penanganan perkara ini bermasalah. “Tidak hanya prosedural, tapi berpotensi menunjukkan pola sistemik: hukum hanya menangkap pihak paling lemah.”

Fakta yang mencengangkan: pengendali bernama Sandi Amsal alias Andido bebas pakai HP dari dalam rutan. Dia diduga mengatur sabu dari Medan ke Makassar. Ironisnya, pengendali utama justru tak jadi fokus penegakan hukum.

Operasi BNNP dinilai janggal karena pengirim di Medan tak diungkap, penerima akhir tak diungkap, dan jaringan utama tak dibongkar. “Operasi berhenti pada pihak yang hanya menerima paket atas perintah,” kata Rispandi.

*BI Negatif Narkoba, Diduga Korban Rantai Jaringan*
Di sidang terungkap BI tidak kenal pengirim, tidak tahu tujuan akhir distribusi, dan hanya bertindak atas perintah. Hasil tes urine BI juga negatif. “Ini memperkuat dugaan terdakwa berpotensi hanya jadi korban dalam rantai yang lebih besar,” tegas Rispandi.

Rispandi merinci kejanggalan lain: paket narkotika lolos pengawasan pengiriman, pengendalian dari dalam rutan, aktor utama tak diungkap, berkas perkara dinilai tak utuh, proses hukum tak transparan.

*Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas*
“Kami mendesak Kejati Sulsel melakukan investigasi menyeluruh, menguji keabsahan metode _controlled delivery_, mengungkap aktor utama, menyelidiki dugaan kelalaian di Rutan Masamba, dan menjamin _fair trial_,” ujarnya.

Menurutnya, jika fakta utama tak diungkap, proses ini berpotensi melanggar HAM. “Jika praktik seperti ini dibiarkan, hukum berpotensi berubah dari alat keadilan menjadi alat kejahatan itu sendiri.”

Rispandi menutup dengan mengutip Giorgio Agamben dalam _Homo Sacer_. “_Equality before the law_ bukan berarti semua sama di depan hukum, tapi hukum harus bisa diakses secara sama oleh kita yang berbeda. Jangan sampai manusia dijadikan subjek hukum agar bisa dihukum.”

Kasus ini kini masih disidangkan di PN Makassar. Publik dan lembaga pengawas diminta ikut mengawal. “Hari ini mungkin satu orang yang jadi korban. Besok, bisa siapa saja,” pungkas Rispandi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *