Yaqra.com, Luwu Utara — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Husain, SE untuk menduduki posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara. Husain ditunjuk menggantikan almarhum Amir Makhmud, SH, yang wafat pada bulan Ramadan lalu, tepatnya Maret 2025.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor: B-644/DPD/GOLKAR/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia bersama Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Dalam dokumen tersebut, DPP Partai Golkar menyetujui sekaligus menetapkan proses pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Luwu Utara kepada Husain, SE untuk sisa masa jabatan periode 2025–2029.
Surat rekomendasi itu juga ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan, dengan instruksi agar segera menindaklanjuti proses PAW sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Partai Golkar Luwu Utara, Amrillah To Dewi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan penunjukan Husain sebagai Ketua DPRD.
“Benar, beliau (Husain) yang diberi amanah oleh pusat sebagai Ketua DPRD Lutra,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Dengan terbitnya surat rekomendasi ini, Partai Golkar berharap roda kepemimpinan DPRD Luwu Utara kembali berjalan optimal setelah mengalami kekosongan sekitar empat bulan pasca wafatnya almarhum Amir Makhmud.