GPLHH-HAM Layangkan Somasi Politik ke DPRD Sulsel Terkait Krisis Narkotika

Berita310 Dilihat
banner 468x60

Yaqra.com, Makassar – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Peduli Lingkungan Hidup, Hukum dan Hak Asasi Manusia (GPLHH-HAM) melayangkan somasi politik atau teguran publik kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Somasi tersebut berkaitan dengan dinilai lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap krisis peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan di Sulawesi Selatan.

Somasi bernomor B/104/SOMASI/GPLHH-HAM/XII/2025 itu diteken dan disampaikan secara resmi di Makassar pada 24 Desember 2025 Dalam dokumen tersebut, GPLHH-HAM menegaskan bahwa peredaran narkotika di Sulawesi Selatan telah berada pada kondisi darurat dan berdampak langsung terhadap pelajar, mahasiswa, serta masyarakat kelas bawah.

banner 336x280

“Peredaran narkotika di Sulawesi Selatan bukan lagi isu biasa, melainkan telah menjadi krisis sosial dan kemanusiaan,” kata Rispandi aktivis GPLHH-HAM.

GPLHH-HAM menilai DPRD Sulsel sebagai lembaga representasi rakyat tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab politik dan konstitusional, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Meski secara normatif DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja lembaga terkait penanggulangan narkotika, mengawasi kebijakan serta anggaran, hingga melindungi kepentingan masyarakat melalui rekomendasi politik, namun dalam praktiknya pengawasan tersebut dinilai belum dirasakan secara nyata oleh publik.

“Peredaran narkotika tetap masif, sementara evaluasi terbuka DPRD terhadap lembaga terkait sangat minim disampaikan ke masyarakat,” ungkap Rispandi.

Dalam somasi itu juga ditegaskan bahwa sikap diam DPRD di tengah krisis narkotika dapat dipersepsikan sebagai pembiaran politik. Selain itu, kehadiran DPRD dinilai tidak cukup hanya sebatas kegiatan seremonial atau pernyataan normatif tanpa langkah pengawasan yang konkret dan terukur.

GPLHH-HAM kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya:

1. Menyatakan sikap politik secara terbuka terkait kondisi darurat narkotika di Sulawesi Selatan.
2. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dan substantif dengan menghadirkan BNN, Polri, akademisi, serta masyarakat terdampak.
3. Menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi politik kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
4. Menggunakan kewenangan DPRD secara penuh, termasuk hak interpelasi atau rekomendasi kebijakan bila diperlukan.
5. karena narkoba sudah darurat di indonesia penaggulangannya harus di alihkan tni

GPLHH-HAM memberikan batas waktu 14 hari kalender sejak somasi diterima bagi DPRD Sulsel untuk menunjukkan langkah nyata dan terbuka. Jika DPRD tetap pasif, GPLHH-HAM menyatakan akan mendorong eskalasi isu ke ruang publik dan media nasional, mengajukan permohonan pengawasan ke lembaga yang lebih tinggi, serta menggalang dukungan masyarakat sipil sebagai bentuk kontrol demokratis.

“Somasi ini bukan tuduhan pidana, melainkan peringatan politik bahwa krisis narkotika tidak bisa dijawab dengan diam. DPRD dituntut hadir sebagai wakil rakyat, bukan sekadar lembaga formal,” tutup Rispandi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *