Proyek Irigasi Ujung Tanah Diduga Abaikan Pedoman Ditjen Pengairan, FK LSM-Pers Ancam RDP di DPRD

Berita65 Dilihat
banner 468x60

Yaqra.com, Luwu Utara — Proyek rehabilitasi irigasi di dusun UjungTana, Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali mendapatkan sorotan tajam dari Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara.

Berdasarkan hasil pantaunTim Investigasi Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara , jum’at ‘ 3/juli/2026, proyek rehabilitasi irigasi yang ada di Dusun UjungTanah, di duga dikerjakan tidak sesuai Pedoman Teknik Ditjen Pengairan No. 01 Tahun 2002 Bagian A.

banner 336x280

Pasalnya ‘ galian untuk pemasangan batu kali koporan pondasi dinding irigasi, dan pemasangan batu kali lantai irigasi ‘ sebagai dasar untuk persiapan pekerja’an lantai irigasi di duga berlumpur , tanpa di keruk.

Ketua Forum Komunikasi LSM-Pers Kabupaten Luwu Utara, memberi peringatan keras agar pihak pemenang tender selaku penanggung jawab atas pekerja’an ‘ proyek pembangunan rehabilitasi irigasi di Dusun UjungTanah dapat memperhatikan Pedoman Teknik Ditjen Pengairan No. 01 Tahun 2002 Bagian A (Pd T-01-2002-A), dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.

Pd T-01-2002-A, atau Pedoman Teknik Ditjen Pengairan No. 01 Tahun 2002 Bagian A,
Itu kitabnya pekerjaan umum (PU) buat mengatur perencana’an Irigasi bagian bangunan. Dan masih dipakai sampai sekarang 2026,”kata Almarwan selaku Ketua Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara.

“Jadi jangan kerja semborono yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat selaku penerima manfa’at,” tegas Almarwan.

“Sedimen lumpur itu jangan di pelihara, di keruk dulu kemudian di buang. Setelah lumpurnya di buang barulah pekerja’annya di mulai supaya nanti bangunan irigasi itu bisa awet sampai 20 tahun keatas,”kata Almarwan.

Lanjut Almarwan,”Dalam Pedoman Teknik Ditjen
Pengairan No. 01 Tahun 2002 Bagian A (Pd T-01-2002-A) sangat jelas. Di Bab 4.2 ‘ isinya tentang, persiapan tanah dasar , dan isi poin-poin penting Bab 4.2.

Satu ,prinsip dasar Bab 4.2: Tanah dasar harus digali sampai tanah asli yang memiliki daya dukung cukup. Lapisan tanah lunak, lumpur, gambut, sampah, dan tanah organik harus dibuang semua.

Artinya: tidak boleh membangun di atas lumpur, harus di keruk dulu.

Dua, kalau tanahnya ,tanah lunak ‘Bab 4.2 menyuruh 2 opsi:
Opsi pertama , gali – ganti : Keruk lumpur kemudian ganti urugan sirtu/pasir.
Opsi kedua , Perkuat : Kalau tidak bisa di gali dalam, wajib pakai perkuatan yaitu Geotekstil dan Urugan.

“Jadi jangan kerja semborono,” tegas Almarwan.

“Dan kita akan rencanakan persuratan ke DPRD, Kabupaten Luwu Utara, untuk melakukan  Rapat Dengar Pendapat, terkait duga’an pelagaran yang terjadi pada perkerja’an pembangunan rehabilitasi irigasi di Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili,”kata Almarwan.

Terkait dengan duga’an tersebut diatas, kami dari awak media mencoba menghubungi salah satu pelaksana lapangan proyek pembangunan rehabilitasi irigasi ‘ yang menelan anggaran miliyaran rupiah dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan, (Selasa, 5/Juli/2026).

Andre sebagai pelaksana lapangan atas proyek itu ‘ membantah sa’at di konfirmasi lewat WhatsApp, selasa 5/7/2026 .Dia mengaku sebelum pekerja’an di mulai semua lumpur sudah di angkat atau di keruk.

“Sudah kami keruk setiap melakukan pemasangan koporan pertama Pak. Untuk lumpur yang terlihat sekarang ‘ itu di akibatkan hujan dan air dari samping yang masuk ke saluran Pak.

” Dan untuk setiap pekerja’an lantai irigasi ‘ kami lakukan kembali pengerukan sedimen lumpur lagi Pak ‘ untuk menentukan Bouwplank Dimensi Lantainya Pak,”ungkap Andre.

Andre juga membantah kalau air yang di gunakan untuk mencuci batu  kali untuk pasangan  pondasi dinding irigasi adalah air lumpur. ” Air yang digunakan , itu air bersih bukan air lumpur Pak,”tutur’nya.

Andre.”Untuk Dokumentasi sebentar saya perlihatkan’ Pak.

Kemudian Andre mengirim dokumentasi berupa video  dan foto penggalian ,  lewat WhatsApp ke awak media . Andre mengklaim bahwa itu adalah pengerukan lumpur menggunakan alat berat excavator sebelum pekerja’an di mulai.

Dan Andre mengaku  dokumentasi berupa foto dan video yg dia kerim ke awak media, itu dokumentasi yg sudah lama dia ambil. Namun setelah kita perhatikan baik-baik dokumentasi itu, di ambil pada tanggal  26 /juni /2026.

Penyedia/Pemenang Tender:
PT. Pasakkoran-PT. Bintang Griya Sarana-PT. Karya Utama Cipta Mandiri (KSO)-PT.Rayakonsult-PT.Inakko Internasional Konsulindo-PT. Mulya Sakti Wilayah (KSO).

Nomor Kontrak:66.2.10.2/16/DSDA-CKTR/11/2026.
Tanggal Kontrak: 23 Februari 2026.
(Tim).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *