Aliansi Mahasiswa Sulsel Desak Kejati dan BNNP Usut Tuntas Kasus Sabu Medan–Makassar

Berita124 Dilihat
banner 468x60

Aliansi Mahasiswa Sulsel Desak Kejati dan BNNP Usut Tuntas Kasus Sabu Medan–Makassar

Yaqra.com, Makassar, 8 Juni 2026 – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) untuk mengusut tuntas perkara dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan ke Makassar yang dikirim melalui jasa ekspedisi Lion Parcel.

banner 336x280

Desakan tersebut disampaikan menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Menurut aliansi mahasiswa, terdapat sejumlah fakta yang mengindikasikan bahwa penanganan perkara belum sepenuhnya mengarah pada pengungkapan jaringan utama peredaran narkotika.

Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan, Deril, menilai proses penanganan perkara lebih berfokus kepada penerima paket yang diamankan di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran dominan dalam pengendalian pengiriman narkotika belum diproses secara terbuka.

Dalam persidangan terungkap bahwa Sandi Amsal alias Andido, seorang narapidana yang saat itu berada di Rutan Kelas IIB Masamba, diduga memesan sabu melalui aplikasi Telegram menggunakan akun bernama “Rizky Akbar” dan mengarahkan pengiriman paket ke alamat yang berkaitan dengan terdakwa BI.

Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap bahwa Sandi Amsal diduga memantau perjalanan paket, berkomunikasi dengan kurir, menghubungi terdakwa melalui WhatsApp, hingga mengarahkan terdakwa untuk mengambil paket saat kurir tiba di lokasi.
“Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, penanganan perkara ini dinilai belum menunjukkan pengungkapan jaringan secara utuh. Fokus penanganan terlihat lebih tertuju kepada pihak penerima paket yang diamankan di lapangan, sementara pengendali utama, pengirim barang, pemilik narkotika, dan jaringan distribusi yang lebih besar belum terlihat diproses secara terbuka,” ujar Deril.

Aliansi Mahasiswa Sulsel juga menyoroti belum terungkapnya identitas asli pengirim paket yang berasal dari Medan serta belum dihadirkannya sejumlah pihak penting sebagai saksi di persidangan, termasuk pihak Lion Parcel Medan, Lion Parcel Makassar, dan BNN RI sebagai sumber informasi awal terkait pengiriman paket tersebut.

Menurut mereka, penggunaan metode controlled delivery of drugs seharusnya bertujuan untuk membongkar jaringan utama, mengidentifikasi pengendali, serta memutus rantai distribusi narkotika, bukan hanya menindak pihak yang berada di lapangan.

Sementara itu, Fitra selaku Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan meminta Kejati Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, termasuk pengembangan jaringan, penelusuran asal barang, serta pemeriksaan seluruh pihak yang diduga terkait.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi secara menyeluruh proses penanganan perkara ini, termasuk pengembangan jaringan, penelusuran asal barang, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta pengungkapan aktor utama dalam rantai peredaran narkotika lintas provinsi tersebut,” tegas Fitra.

Di sisi lain, pendamping hukum terdakwa BI, Muh. Tayyib, SH, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui isi paket yang diambilnya. Menurutnya, terdakwa hanya diminta mengambil paket yang disebut berisi sandal oleh Sandi Amsal.
“Dalam perkara ini tidak ada bukti valid bahwa terdakwa mengetahui isi paket. Terdakwa bukan pemesan, bukan pemilik, tidak mendapat keuntungan, dan hanya diperintahkan mengambil paket. Karena itu unsur kesengajaan atau mens rea tidak terpenuhi,” ujar Muh. Tayyib.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dan menjadi perhatian publik terkait sejauh mana pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi dapat dilakukan secara menyeluruh.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *