Polres Luwu Utara Serahkan Sitaan 1.207 Bungkus Rokok Ilegal Ke Bea Cukai

Berita132 Dilihat
banner 468x60

Yaqra.com, Luwu Utara – Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin Aipda Syarifuddin berhasil mengamankan sebanyak 1.207 bungkus rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (17/06/2026).

Polisi melakukan pemeriksaan di toko milik seorang pria berinisial IM dan menemukan 18 jenis rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

banner 336x280

Seluruh barang bukti yang diamankan berjumlah 1.207 bungkus rokok ilegal.

Setelah dilakukan pendataan dan pengamanan, barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Malili (19/06), untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.IK, MH, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kuncinya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *