Viral di FB, Utang Apotek RSUD Masamba Dibebankan ke Perawat, Begini Penjelasan KTU

Berita106 Dilihat
banner 468x60

Yaqra.com, Luwu Utara – Sebuah unggahan dari akun anonim di grup Facebook Ruang Aspirasi LAM menjadi perbincangan setelah menyebut utang apotek RSUD Andi Djemma Masamba dibebankan kepada perawat melalui pemotongan upah jasa.

Dalam unggahan yang diposting pada Jumat (26/6/2026), akun anonim tersebut menuliskan:
“Utang apotik RSUD Masamba dibebankan kepada perawat dengan memotong upah jasa perawat, ini kami sampaikan sebagai bentuk rasa sedih kami.”

banner 336x280

Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari warganet yang mempertanyakan kebijakan rumah sakit.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Andi Djemma Masamba, Muh Iqbal M, membantah bahwa utang apotek dibebankan kepada perawat.

Menurutnya, berkurangnya jasa yang diterima karyawan bukan disebabkan oleh utang apotek, melainkan karena adanya penyesuaian pembagian jasa farmasi sesuai ketentuan yang berlaku, ditambah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus dikembalikan.
“Tidak benar ini. Kan sudah ada aturannya, tetapi aturan lama masih digunakan apotek terkait pembagian jasa farmasi. Akhirnya jadi temuan BPK dan harus dikembalikan sehingga berpengaruh pada pembagian jasa bulan Maret dan April,” kata Muh Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, pada periode tersebut jumlah pasien juga mengalami penurunan sehingga berdampak pada besaran jasa yang diterima seluruh pegawai rumah sakit, bukan hanya perawat.

Selain itu, menurutnya, masih terdapat pembayaran jasa pelayanan dari BPJS yang belum dicairkan dengan nilai sekitar Rp500 juta.
“Memang juga kurang pasien bulan itu, jadi berpengaruh kurang jasanya semua karyawan RS. Masih ada jasa yang dipending BPJS sekitar Rp500 juta, jadi memang berkurang, tambah lagi pengembalian temuan BPK. Akhirnya semua karyawan berdampak, tidak terkecuali,” ujarnya.

Iqbal menilai polemik tersebut muncul karena kurangnya sosialisasi kepada para pegawai mengenai mekanisme pembagian jasa.
“Cuma kurangnya sosialisasi ke karyawan jadi banyak yang tidak mengerti. Kan ada aturan, 45 persen untuk jasa karyawan dan 55 persen untuk jasa sarana operasional rumah sakit,” jelasnya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, pihak RSUD Andi Djemma Masamba menegaskan bahwa informasi yang menyebut utang apotek dibebankan kepada perawat tidak benar.

Menurut pihak rumah sakit, pengurangan jasa merupakan dampak dari penyesuaian pembagian jasa sesuai regulasi, pengembalian temuan BPK, penurunan jumlah pasien, serta masih tertundanya pembayaran jasa pelayanan dari BPJS.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *